Memahami Alur Dana Desa
Peran Keuchik, Sekdes, dan Aparatur dalam Mewujudkan Pembangunan Transparan
[Gampong Bha Ulee Tutu], [29 Agustus 2025] – Dana Desa adalah amanah besar dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gampong. Agar dana ini tepat sasaran dan dikelola secara bertanggung jawab, penting bagi seluruh warga untuk memahami alur penggunaannya serta peran setiap aparatur Gampong dalam proses tersebut.
Berikut adalah tahapan pengelolaan Dana Desa dari awal hingga akhir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tahap 1: Perencanaan - Aspirasi Warga adalah Landasan
- Musyawarah Gampong (Musrenbang Gampong): Forum tertinggi ini menjadi wadah bagi Keuchik, Tuha Peut, dan seluruh elemen masyarakat untuk berkumpul. Di sinilah semua usulan, ide, dan kebutuhan prioritas Gampong digali dan didiskusikan bersama.
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG): Hasil kesepakatan Musrenbang kemudian dirumuskan menjadi dokumen RKPG untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini adalah cetak biru pembangunan Gampong.
- Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG): Berdasarkan RKPG, disusunlah APBG. Dokumen ini merinci secara jelas sumber pendapatan Gampong, termasuk Dana Desa, dan alokasi belanjanya untuk setiap program dan kegiatan.
Tahap 2: Pelaksanaan - Membangun Gampong
- Pencairan Dana: Dana Desa disalurkan dari kas negara ke kas daerah, lalu ditransfer ke Rekening Kas Gampong (RKG) untuk siap digunakan.
- Pelaksanaan Swakelola & Padat Karya Tunai (PKT): Kegiatan pembangunan diharuskan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Program Padat Karya Tunai menjadi prioritas, di mana warga Gampong, terutama yang kurang mampu, diberdayakan sebagai pekerja sehingga perputaran uang terjadi di dalam Gampong.
Tahap 3: Penatausahaan - Tertib Administrasi Keuangan
- Pencatatan Transaksi: Setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas Gampong diharuskan dicatat secara rinci dan kronologis.
- Kelengkapan Bukti: Semua transaksi harus didukung dengan bukti yang sah seperti nota, kuitansi, dan daftar pembayaran upah untuk memastikan akuntabilitas.
Tahap 4: Pelaporan & Pertanggungjawaban - Keterbukaan kepada Publik
- Laporan Formal: Pemerintah Gampong menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBG yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat secara berkala.
- Transparansi Publik: Pemerintah Gampong diharuskan mempublikasikan ringkasan laporan APBG di ruang publik yang mudah diakses warga, seperti papan pengumuman di Meunasah atau kantor Keuchik. Ini adalah wujud pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat.
Pembagian Peran Aparatur Gampong dalam Pengelolaan Dana Desa
Keberhasilan pengelolaan Dana Desa bergantung pada sinergi dan tanggung jawab seluruh aparatur Gampong. Berikut adalah peran masing-masing:
1. Keuchik (Kepala Desa)
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong, Keuchik memiliki peran sentral dan strategis:
- Pemimpin Utama: Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBG dan menjadi penanggung jawab akhir dari seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
- Persetujuan Pengeluaran: Menyetujui setiap pengeluaran atas beban APBG dan memastikan semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
- Pengawas Internal: Melakukan pengawasan terhadap seluruh jalannya kegiatan agar tidak menyimpang dari aturan.
2. Sekretaris Gampong (Sekdes)
Sekdes bertindak sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Gampong (PKPG). Perannya adalah sebagai "manajer administrasi" utama:
- Koordinator Perencanaan: Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBG berdasarkan RKPG yang sudah ada.
- Verifikator Dokumen: Memverifikasi semua dokumen administrasi dan bukti transaksi keuangan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya sebelum diajukan kepada Keuchik.
- Penyusun Laporan: Membantu Keuchik dalam menyiapkan dan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
3. Kaur Keuangan (Bendahara Gampong)
Kaur Keuangan adalah pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas administrasi keuangan sehari-hari:
- Pencatatan Keuangan: Melakukan pencatatan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran secara teliti dalam buku kas umum.
- Pelaksana Pembayaran: Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau pekerja setelah mendapat persetujuan dari Keuchik dan verifikasi dari Sekdes.
- Pengelolaan Pajak: Melakukan pemungutan dan penyetoran pajak (PPN/PPh) yang timbul dari kegiatan yang didanai Dana Desa.
4. Kaur dan Kasi Lainnya (Seluruh Aparatur)
Aparatur Gampong lainnya, seperti Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, serta para Kepala Seksi (Kasi), berperan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Pelaksana Teknis Kegiatan: Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan yang ada dalam APBG, misalnya Kasi Kesejahteraan bertanggung jawab atas kegiatan Posyandu atau PMT.
- Pengajuan Anggaran: Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan di bidangnya dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Kaur Keuangan setelah diverifikasi.
- Pelaporan Kegiatan: Membuat laporan pelaksanaan teknis kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Keuchik.
Dengan pembagian peran yang jelas dan sinergi antar aparatur, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Gampong Bha Ulee Tutu dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.