Memahami Kriteria Terbaru Penerima BLT Dana Desa di Gampong Bha Ulee Tutu: Apakah Masih Fokus pada "Miskin Ekstrem"?
Gampong Bha Ulee Tutu – Pemerintah Gampong Bha Ulee Tutu baru saja menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun Anggaran 2025. Seiring dengan persiapan menyongsong Tahun Anggaran 2026, banyak pertanyaan muncul di tengah masyarakat mengenai kelanjutan program ini, khususnya terkait syarat dan kriteria penerimanya.
Salah satu pertanyaan yang paling sering terdengar adalah: "Apakah syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa masih harus berstatus 'miskin ekstrem'?"
Artikel ini hadir untuk memberikan pencerahan kepada seluruh warga Gampong Bha Ulee Tutu mengenai kebijakan terkini terkait prioritas penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai.
Komitmen Pemerintah Gampong dan Perubahan Fokus
Program BLT Dana Desa merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Pemerintah Gampong untuk melindungi masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Meskipun pandemi telah berlalu dan ekonomi berangsur pulih, pemerintah pusat menilai jaring pengaman sosial di tingkat desa masih sangat dibutuhkan.
Lantas, bagaimana dengan kriteria "Miskin Ekstrem"?
Jawabannya adalah: Ya, penghapusan kemiskinan ekstrem masih menjadi prioritas utama nasional.
Namun, perlu dipahami bahwa kriteria penerima BLT-DD saat ini lebih difokuskan pada kondisi kerentanan nyata di lapangan. Pemerintah Gampong tidak hanya melihat label data semata, tetapi juga kondisi faktual warga yang benar-benar membutuhkan dukungan agar tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam.
Siapa Saja yang Berhak Menerima? Inilah Kriteria Prioritasnya
Berdasarkan peraturan terbaru mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa di Gampong Bha Ulee Tutu harus mengacu pada kriteria berikut:
1. Tidak Menerima Bantuan Sosial Sejenis (Non-Ganda)
Ini adalah syarat mutlak. Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga yang TIDAK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial reguler lain dari pemerintah pusat, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako
Bantuan Sosial Tunai (BST) lainnya.
Tujuannya adalah agar bantuan pemerintah merata dan tidak tumpang tindih.
2. Keluarga Miskin/Rentan yang Belum Tercover (Exclusion Error)
Keluarga yang secara kondisi ekonomi sangat sulit dan layak dibantu, namun karena satu dan lain hal belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Memiliki Anggota Keluarga yang Rentan Sakit Menahun/Kronis
Prioritas diberikan kepada keluarga miskin yang di dalamnya terdapat anggota keluarga yang menderita sakit menahun atau kronis, sehingga membutuhkan biaya pengobatan rutin dan mengurangi kemampuan mencari nafkah.
4. Lansia Tunggal yang Rentan
Warga lanjut usia (lansia) yang hidup sebatang kara atau dalam kondisi ekonomi yang sangat terbatas dan tidak memiliki sumber penghidupan yang memadai.
5. Keluarga Miskin yang Dikepalai oleh Perempuan (Janda)
Kepala keluarga perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dan menanggung beban ekonomi yang berat.
Proses Penetapan yang Transparan
Penting untuk diketahui seluruh warga Gampong Bha Ulee Tutu, bahwa penetapan siapa yang berhak menerima BLT Dana Desa bukan keputusan sepihak Keuchik atau Perangkat Gampong.
Prosesnya dilakukan melalui verifikasi di tingkat dusun, yang kemudian dibawa ke dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam forum inilah, bersama Tuha Peut data calon penerima dibahas secara terbuka, transparan, dan final.
Harapan Pemerintah Gampong
Keuchik Gampong Bha Ulee Tutu berharap, dengan penjelasan ini, warga dapat memahami bahwa BLT Dana Desa ditujukan bagi saudara-saudara kita yang paling membutuhkan dan belum tersentuh bantuan lain.
Mari kita kawal bersama proses ini agar bantuan yang disalurkan di gampong kita tercinta benar-benar tepat sasaran, adil, dan membawa keberkahan bagi kita semua.