Qanun no. 2 2025 Tentang Pengesahan BUMG Kerja Nyata
Qanun Gampong No. 2 Tahun 2025: BUMG “Kerja Nyata” Gampong Bha Ulee Tutu Resmi Berdiri
Pemerintah Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, resmi menetapkan Qanun Gampong Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) “Kerja Nyata”. Penetapan qanun ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan ekonomi lokal berbasis gampong.
Penetapan ini dilakukan dengan kesepakatan bersama antara Keuchik Gampong dan Tuha Peut, serta didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Desa terkait pembentukan dan pengelolaan BUMDes/BUMG.
BUMG “Kerja Nyata” didirikan sebagai wadah untuk mengelola usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum yang mandiri, serta memanfaatkan aset gampong demi peningkatan produktivitas, investasi, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Anggaran Dasar BUMG juga telah disahkan secara resmi dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
Dalam pasal-pasal awal Qanun ditegaskan bahwa BUMG berfungsi untuk:
Mengelola dan mengembangkan unit usaha yang berbadan hukum;
Menjadi pendorong utama kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat gampong;
Menyediakan jasa dan produk lokal yang bernilai manfaat tinggi;
Memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Gampong (PAG).
Qanun ini disahkan dan mulai berlaku sejak 2 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani langsung oleh Keuchik Gampong M. Amin dan diundangkan oleh Sekretaris Gampong M. Ilham dalam Lembaran Gampong Bha Ulee Tutu Tahun 2025 Nomor 2.
Dengan berlakunya qanun ini, Pemerintah Gampong Bha Ulee Tutu berharap BUMG “Kerja Nyata” dapat menjadi pilar ekonomi mandiri yang memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi contoh bagi gampong-gampong lain dalam membangun unit usaha yang legal, terstruktur, dan produktif.